TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Belasan kendaraan angkutan penumpang dan barang terjaring razia KIR yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang, Senin (9/10/2023).
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Tanjungpinang Habibi mengatakan, razia KIR dilakukan supaya pengendara dapat mematuhi ujian Kendaraan bermotor, terkhusus kendaraan pengangkut barang dan orang.
“Jadi syarat untuk kendaraan angkutan batang dan orang, harus sudah melakukan tes kendaraan bermotor. Jadi razia ini untuk mengingatkan mereka,” ujar Habibi.
Dalam razia KIR ini, kata Habibi tidak dilakukan penilangan terhadap pelanggar. Melainkan, kendaraan yang belum pernah menjalani uji KIR dapat menjalani UJI Kir.
“Saat ini sudah ada 13 kendaraan terjaring, yang sudah melakukan uji KIR. Untuk tahap ini tidak ada penilangan, namun mereka diarahkan untuk melakukan uji KIR di kilometer 7,” ungkapnya.
Adapun biaya retribusi untuk KIR sendiri yakni Rp 65 ribu yang nanti akan masuk langsung ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bayarnya sekarang kita online pakai Qris ya, jadi langsung masuk ke kas daerah,” sebutnya.
Sementara itu, Kasi Lalu Lintas Kemenhub Kepri BPTD, Andi menyampaikan razia uji KIR ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan raya, terutama dalam jasa pengangkut barang dan orang.
“Kita saling bekerjasama. Walaupun kami dari Kementerian, kami tetap memberikan bimbingan bagaimana bentuk operasi, dalam rangka pembinaan,” kata Andi.
Menurutnya, kendaraan pengangkut barang dan orang memang harus memiliki dokumen uji KIR. Selain itu, kata dia, razia tersebut juga pembinaan terhadap pengendara.
Andi juga meminta agar perusahaan jasa pengangkut barang menyediakan anggaran, untuk melakukan uji KIR semua kendaraannya.
“Jangan sampai ada alasan pengemudi tidak diberikan uang oleh perusahaan untuk melakukan uji KIR,” imbuhnya.