Karyawan Terdaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Manfaat Didapatkan?

Peserta
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Sunjana Achmad [Foto: Sahrul/Wartarakyat]

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Sunjana Achmad mengimbau perusahaan untuk mendaftar karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Bagi perusahaan atau badan usaha yang belum mendaftarkan para pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, kami mengimbau supaya semua didaftarkan,” imbau Sunjana Achmad, Kamis (5/10/2023).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, banyak keuntungan jika perusahaan maupun karyawan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Tentu untuk sebagai antisipasi apabila terjadi resiko sewaktu yang bersangkutan saat bekerja,” katanya.

Ia menjelaskan, dengan perusahaan mendaftarkan karyawanya di BPJS, maka jika ada kecelakaan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika ada kecelakaan dan dibawa ke rumah sakit, maka biaya pengobatan akan kita tanggung,” ucapnya.

Namun, jika meninggal dunia akibat kecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Rp70 juta dan beasiswa untuk dua anak korban mulai dari TK hingga Kuliah dengan total Rp174 Juta.

Sedangkan meninggal dunia dengan biasa atau alami, tetap mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau meninggal biasa, bukan karena Laka kerja dapat santunan Rp42 juta. Apabila yang bersangkutan sudah jadi peserta 3 tahun bertutur tetap dapat biasiswa anaknya,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.