TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBDP) tahun anggaran 2023 sebesar Rp1,12 Triliun.
Pengesahan APBDP dilaksanakan dalam rapat paripurna yang digelar di ruangan paripurna DPRD Tanjungpinang, Selasa (26/9/2023).
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta Kepala Perangkat Daerah yang terlibat dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2023.
“Alhamdulillah hari ini dapat dilakukan penandatanganan persetujuan bersama yang selanjutnya akan dievaluasi oleh gubernur sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Tanjungpinang sebagai dasar pelaksanaan kebijakan program kegiatan Pemerintah Kota Tanjungpinang,” ucapnya.
Dikatakannya, pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 dilaksanakan secara komprehensif dan seksama melalui pembahasan antara DPRD, TAPD, serta SKPD, dan telah disepakati dan dituangkan hasil pembahasan dalam dokumen Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2023.
Ia merincikan, struktur APBDP 2023 secara garis besar meliputi pendapatan sebesar Rp1.002.711.094.390, belanja daerah sebesar Rp1.122.271.945.537 dan pembiayaan daerah Rp119.560.851.147.
“Dalam penyusunan Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2023, Pemko Tanjungpinang bersama DPRD telah melakukan efisiensi sesuai dengan tingkat kebutuhan belanja SKPD dan melakukan rasionalisasi belanja serta pengalihan ke belanja yang dianggap lebih prioritas guna memberikan dukungan terutama peningkatan di bidang infrastruktur dan peningkatan pemenuhan pelayanan dasar kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Hasan juga menyampaikan terkait prioritas utama terhadap pelayanan masyarakat tentang alokasi anggaran pada urusan bidang pendidikan dan kesehatan.
“Untuk urusan pendidikan dari alokasi belanja daerah, rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 adalah sebesar 22,53 persen, urusan di bidang kesehatan 12,35 persen, dan Pemerintah Kota Tanjungpinang juga telah mengalokasikan sebesar 40 persen dari naskah perjanjian hibah daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemilu serentak,” sebutnya.
Ia berharap agar Ranperda yang telah dibahas dapat memberikan dampak dan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat. “Semoga dengan sinergi bersama dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab, kita diberikan kelancaran demi kemajuan Kota Tanjungpinang,” tutupnya.