TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang wanita asal Tanggerang inisial A mengaku nekat menjadi kurir narkotika jenis ekstasi karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Ibu rumah tangga (IRT) itu ditangkap oleh petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang
Pelaku ditangkap saat tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang pada Minggu (17/9/2023) sekira pukul 18.00 Wib.
Dia kedapatan membawa 10.027 ekstasi dari pelabuhan Stulang Laut Malaysia menuju pelabuhan SBP Tanjungpinang.
“Karena kebutuhan ekonomi,” kata pelaku A dihadirkan saat konferensi pers di Aula Kantor KPPBC TMPB Tanjungpinang, Selasa (26/9).
Pelaku A mengaku dijanjikan upah Rp100 Juta apabila berhasil membawa ekstasi itu dari Malaysia ke Indonesia. “Saya Baru terima dua juta,” ucapnya.
Ia mengaku diperintahkan langsung oleh seorang yang berada di Malaysia untuk membawa barang haram tersebut.
Dia mengenal seorang diduga bandar di Malaysia itu saat berada ditempat hiburan malam di negeri tetangga itu. “Kenal saat berada di klub malam,” katanya.
Ekstasi itu, sambungnya, direncanakan akan dibawa ke Tanggerang dan akan diedarkan disana.
“Tidak diedarkan disini. Rencana mau dibawa (dari Tanjungpinang) dengan pesawat. Ini baru pertama kali,” imbuhnya.