Kemendag Segel Ratusan Ban Mobil di Tanjungpinang dan Bintan

Kemendag
Petugas Balai Pengawasan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) melakukan penyegelan ratusan ban mobil di salah satu gudang di Jalan Hang Kasturi Tanjungpinang [Foto: Sahrul/Wartarakyat]

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Balai Pengawasan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) melakukan penyegelan 246 ban mobil di sebuah gudang Jalan Hang Kasturi Tanjungpinang, Kamis (21/9/2023).

Ratusan ban truk ukuran kecil dan besar disegel sementara karena pemilik tidak bisa menunjukkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Bacaan Lainnya

“Untuk sementara pemilik tidak bisa menunjukkan SPPT SNI dan NPB. Supaya barang tidak bergeser dikasi garis PPNS line,” ujar Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Wilayah Medan Kemendag RI Andre.

Tidak hanya di Tanjungpinang, lanjut Andre, pihaknya juga menyegel ratusan ban mobil yang berada di salah satu gudang di Toapaya, Kabupaten Bintan.

“Kalau di Toapaya ban mobil besar ada 115 dan biasa 302 buah, jadi total ada 400 lebih,” ucapnya.

Menurutnya, pihaknya saat ini masih mendalami asal barang tersebut dengan meminta klarifikasi terhadap pemilik barang.

Namun dia tidak mengungkapkan siapa pemilik barang tersebut. “Masih kita dalami dulu,” tegasnya.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.