Gubernur Sampaikan Ranperda Tentang RUED Provinsi Kepri TA 2023-2050

DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2023

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2023 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin (06/09/2023).

Paripurna ini sendiri Beragendakan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023-2050.

Bacaan Lainnya

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak dan dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.

Jumaga Nadeak membuka Paripurna dengan ucapan salam hangat kepada semua tamu undangan yang telah hadir.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam Paripurna ini menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023-2050.

“Penyusunan Peraturan Daerah tentang RUED sebagai rencana pengelolaan energy di Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasarab RUEN hingga tahun 2050” ungkap Ansar Ahmad.

Ia menyampaikan, permasalahan dalam sektor energi di Provinsi Kepulauan Riau secara garis besar meliputi Kebutuhan Energi dan Penyediaan Energi.

Yang mana Kebutuhan Energi pada saat ini dan masa mendatang, sektor ekonomi yang berkembang di Provinsi Kepulauan Riau adalah pada sektor industry, bisnis, transportasi, dan pada Kawasan Ekonomi Khusus dimana sektor-sektor ini membutuhkan banyak energi yang berasal dari pengolahan minyak bumi, gas alam, dan pemanfaatan sumber energy baru dan terbarukan (EBT) sebagai sumber energy alternatif di Kepulauan Riau.

“Sedangkan pada Penyediaan Energi, Proyeksi permintaan energi final dari sumber energi baru terbarukan seperti biosolar akan meningkat dan diharapkan dpat mensubstitusi energy fosil batubara dan minyak bumi. Minyak tanah, minyak solar, minyak disel, dan avtur diharapkan sudah tidak ada lagi pada tahun 2050” lanjut Ansar Ahmad.

“Diharapkan melalui Ranperda ini, dapat menjadi arah serta acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pemanfaatan energy ditingkat pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, maupun pelaku usaha untuk bersama-sama mewujudkan Visi Energi Daerah di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Tersedianya pasokan energy yang cukup dengan mengembangkan potensi energy setempat secara optimal, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat” tutup Ansar Ahmad.

Paripurna ditutup dengan salam pimpinan Rapat Jumaga Nadeak kepada tamu undangan yang telah hadir dalam acara Paripurna tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.