TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polisi meringkus seorang pria berinisial EY di Jalan Sultan Macmud Kelurahan Tanjung Unggat Tanjungpinang, Rabu (16/8/2023).
Pelaku ditangkap diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah setempat. Dari penangkapan pelaku EY juga diamankan barang bukti 9 paket sabu.
Penangkapan pelaku berawal polisi menerima informasi dari masyarakat ada seorang pria diduga memiliki narkotika.
Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian menemukan seorang sesuai dengan ciri-ciri pria dari informasi yang diterima di Jalan Sultan Machmud.
“Pelaku langsung dilakukan penangkapan,” kata Ps Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi dalam keterangan, Kamis (17/8).
Ia mengungkapkan, juga ditemukan bungkusan makanan ringan merk yang sebelumnya dibuang oleh pelaku.
Dalam bungkusan tersebut terdapat dua paket yang diduga sebagai narkotika golongan I jenis sabu.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah EY di Jalan Sultan Machmud, didampingi ketua RT setempat.
Pihaknya menemukan tujuh paket diduga sabu yang dibungkus dalam plastik bening di dalam plastik bungkusan obat warna biru yang terletak di dalam topi warna merah.
“Selain itu, ditemukan juga seperangkat alat hisap sabu di dalam laci lemari di dalam kamar EY,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan berkualitas,” imbuhnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id