TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tanjungpinang Kombes Pol Haribertus Ompusunggu mengingatkan masyarakat setempat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Diketahui kasus kebakaran lahan yang terjadi di Tanjungpinang beberapa minggu terakhir diduga disebabkan pembukaan lahan oleh masyarakat dilakukan dengan cara dibakar.
Berdasarkan data dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Tanjungpinang pada Agustus 2023 sudah ada 17 lokasi atau lahan terbakar dengan luas mencapai 32 hektare.
Kapolresta menegaskan akan ada sanksi tegas bagi pelaku pembuka lahan dengan cara dibakar. Sebab, larangan membuka lahan dengan cara dibakar merupakan atensi dari Presiden RI.
“Saksi hukum akan kita proses secara pidana, karena sudah diarahkan oleh presiden, dalam membuka lahan jangan dibakar,” ujarnya, Rabu (16/8/2023).
Ia menegaskan, pihaknya tidak segan segan menindak orang yang dengan sengaja membakar lahan, demi kepentingan diri sendiri.
“Kita tegaskan kepada masyarakat yang memiliki lahan, kita akan pantau. Apabila ditemukan, kita akan gelar apakah masuk pidana, dan akan kita lakukan penyelidikan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Tanjungpinang, agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Sebab, hal itu dapat menimbulkan efek buruk bagi masyarakat lainnya,
“Sekarang musim kemarau, jangan sekali-kali membuka lahan dengan cara dibakar, karena itu mengakibatkan efek domino kebakarannya ke lahan yang lain,” imbuhnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id