TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang wanita di Tanjungpinang ditangkap polisi setelah nekat menganiaya teman prianya.
Wanita berinisial SS usia 19 tahun, menganiaya korban dibantu oleh pacarnya berinisial NU.
Kepala Satreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohamad Darma Ardiyaniki mengatakan penganiayaan terjadi di kediaman pelaku SS, di Jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Jumat (14/7/2023) lalu.
Ia menjelaskan, peristiwa itu berawal korban berinisial FF (22) dihubungi oleh pelaku untuk mengantarkan makanan. Korban pun mengantarkan makanan pesanan tersebut ke rumah pelaku.
“Ketika korban menunggu di depan rumahnya, tiba-tiba dari belakang datang laki-laki yang tidak dikenal, langsung memukul punggung Korban dengan kayu sehingga Korban terjatuh,” ujarnya, Selasa (15/8/2023).
Usai terjatuh, pelaku SS bersama pacarnya kembali menginjak-injak serta memukuli kepala korban menggunakan helm, dan memukuli tubuh Korban menggunakan batu.
Usai menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SS di Pulau Dundun, Kabupaten Bintan.
“Untuk motif pastinya belum kita ketahui, namun kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. Yaitu NU, pacar dari tersangka SS,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka SS terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana paling singkat selama 5 tahun.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id