TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Buronan kasus dugaan korupsi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang, Kepulauan Riau, inisial MN ditangkap dalam pelariannya di Jakarta pada Kamis (10/8/2023) lalu.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova membenarkan penangkapan buronan tersebut oleh Unit Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Iya benar sudah ditangkap satu tersangka yang ditetapkan DPO,” ujar Iptu Giofany, Sabtu (12/8/2023).
Menurutnya, tersangka saat ini sudah dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Tipikor.
“Tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pelabuhan Dompak Tahap 6 itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp35,9 Miliar.
Unit Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah menetapkan dua orang tersangka yakni HI selaku PPK dan MN selaku kontraktor.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id