Buronan Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Ditangkap di Jakarta

Buronan
Buronan kasus dugaan korupsi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang, Kepulauan Riau, digelandang ke Unit Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang setelah ditangkap di Jakarta

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Buronan kasus dugaan korupsi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang, Kepulauan Riau, inisial MN ditangkap dalam pelariannya di Jakarta pada Kamis (10/8/2023) lalu.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova membenarkan penangkapan buronan tersebut oleh Unit Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

“Iya benar sudah ditangkap satu tersangka yang ditetapkan DPO,” ujar Iptu Giofany, Sabtu (12/8/2023).

Menurutnya, tersangka saat ini sudah dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Tipikor.

“Tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pelabuhan Dompak Tahap 6 itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp35,9 Miliar.

Unit Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah menetapkan dua orang tersangka yakni HI selaku PPK dan MN selaku kontraktor.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.