TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Mantan Kepala Badan Penguasaan (BP) Kawasan Tanjungpinang Den Yealta ditetap sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai rokok dalam pengelolaan Kawasan perdagangan bebas Tanjungpinang tahun 2016-2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu menyampaikan, dalam kasus tersebut tersangka DY diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan rokok.
“DY menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sejumlah sekitar Rp4,4 Miliar dan Tim Penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (11/8/2023).
“Akibat perbuatan tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp296,2 Miliar,” tambahnya.
Konstruksi Perkara
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menjelaskan konstruksi perkara melibatkan mantan Kepala BP Tanjunpinang Den Yealta.
Asep mengatakan, kebijakan yang dibuat tersangka telah menguntungkan berbagai perusahaan pabrik dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok.
Untuk pemenuhan kuota rokok di wilayah Tanjungpinang, lanjut Asep, tersangka sama sekali tidak melakukan perhitungan dan penentuan kuota rokok sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar.
“Akan tetapi tersangka secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi diantaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang,” jelasnya.
Selain itu, tersangka sebagai Kepala tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok. Sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Selain itu, adanya jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran,” jelas Asep.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id