TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang Den Yealta ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Den Yealta ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang.
“Hari ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Badan Pengusahaan Tanjungpinang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melansir dari detikcom, Jumat (11/8/2023).
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Tanjung Pinang tahun 2016 sampai 2019,” tambahnya.
Ali mengatakan Den Yealta telah tiba di KPK untuk diperiksa. Ali mengatakan hasil pemeriksaan akan disampaikan lebih lanjut.
“Segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dan perkembangan akan disampaikan,” ujar Ali.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id