TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dari Tanjunpinang ke Kamboja.
Dari pengungkapan itu, dua orang terduga pelaku ditangkap diantaranya berinisial WTU wanita berusia 19 tahun warga Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota dan GJ pria usia 21 tahun warga Perum Menur Indah, Jalan Menur, Kelurahan Sei Jang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Haribertus Ompusunggu menjelaskan, pengungkapan itu berawal Minggu, 31 Juli 2023 sekira pukul 07.00 Wib, Imigrasi Tanjungpinang melihat ada lima orang berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP).
Pihak Imigrasi Tanjungpinang melakukan reschedule dan kemudian berkoordinasi dengan Polrestra Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan intensif dan pendalaman.
“Dari lima orang didapatkan fakta bahwa WTU dan GJ berkomunikasi dengan otak pelaku yang berada di Kamboja,” ujar Kapolresta didampingi Kepala Imigrasi Tanjungpinang Khairil Mirza dan Plt Kepala BP3MI Kepri Andrival Agung Cakra, Jumat (4/8/2023).
Menurutnya, kedua berperan mengurus tiket keberangkatan serta menyiapkan mata uang asing untuk keberangkatan korban.
Adapun korban yang akan diberangkatkan berinisial APC perempuan 18 tahun warga Jalan Harmoko, Kelurahan Melayu Kota Piring, AF pria 21 tahun warga Jalan Brigjend Katamso Gang Meranti dan DCS pria 19 tahun warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Tanjungpinang Barat.
Ia menyampaikan, pemberangkatan dua pelaku dan tiga korban dibiayai oleh tersangka lain yang berada di Kamboja sebesar Rp28 Juta. Uang tersebut, lanjut Kapolresta, digunakan untuk membeli 5 unit handphone Rp11 Juta, tiket keberangkatan Rp4 Juta, tukar mata uang asing Rp11 Juta dan keuntungan pribadi Rp2 Juta.
“Uang tersebut akan diganti atau dipotong dari gaji korban saat bekerja di Kamboja,” ucapnya.
Ketiga korban dijanjikan kerja sebagai staf admin dengan mendapatkan bonus Rp7 Juta dan bonus bekerja di 6 bulan kedepan mendapatkan uang sebesar Rp39 Juta.
Kapolresta menambahkan, dari pengungkapan itu diamankan barang bukti 10 unit handphone, 5 buah paspor tersangka dan tiga korban, uang tunai Rp1,45 Juta, uang tunai 500 US Dolar dan uang tunai 3.300 Ringgit.
Atas perbuatannya dua pelaku disangkakan dengan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 81 Jo 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Kerja Migran Indonesia dan Pasal 83 Jo Pasal Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Kerja Migran Indonesia, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 Juta.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id