TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Tiga anggota Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam upacara yang digelar hari ini, Rabu (2/8/2023).
Ketiga polisi tersebut yakni Bripka Yoga Admaja, Briptu Kemal Napitupulu, Bripda Rido Akbar.
“Dua diberhentikan karena narkoba, satu karena disersi (Tidak hadir tanpa izin atau bolos,red) ,” ujar Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Haribertis Ompusunggu.
Kapolresta mengingatkan kepada personil untuk menjaga etika dan perilaku dalam menjalani tugas sehari-hari, karena setiap perilaku polisi menjadi perhatian masyarakat.
“Polresta Tanjungpinang akan menindak tegas penyimpangan perilaku personil yang dilakukan oknum polisi,” tegasnya.
Kapolresta menyampaikan, pelanggaran yang dilakukan oleh personil bermula dari hal kecil, ia mengingatkan kepada personil untuk selalu mengawasi bawahannya.
Pengawasan, lanjutnya, mulai dari mengecek kehadiran apel setiap hari, apabila tidak datang beberapa kali bisa langsung diingatkan.
“Kita dengan saling terkait merasa menganggap kita adalah keluarga, pelanggaran kecil langsung diingatkan saat yang tepat bisa merubah sehingga tidak terjadi kejadian seperti ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk mengantisipasi kejadian penyalahgunaan narkoba pihaknya akan melakukan tes urine secara acak setiap bulannya. “Sehingga mereka mengingat ada kewaspadaan mereka jangan bablas diluar,” imbuhnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id