TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polresta Tanjungpinang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dari tiga laporan polisi, Rabu (2/8/2023).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 3,791 kg sabu dan 4.866 pil ekstasi.
Sabu dimusnahkan dengan cara direbus di air panas, sedangkan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Haribertis Ompusunggu mengatakan, barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan berasal dari tujuh tersangka dengan tiga laporan Polisi.
“Setelah kita lakukan penangkapan, kita musnahkan barang bukti di blender dan dilarutkan menggunakan air panas,” ujar Kapolresta.
Ketujuh tersangka, lanjut Kapolresta, merupakan komplotan pengedar sabu dan ekstasi jaringan Internasional.
“kasus ketujuh tersangka sedang dalam pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Ia pun mengajak seluruh stakeholder terkait dan warga Tanjungpinang untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.
“Kita tegas perang melawan penyalahgunaan narkoba, tidak ada tolerir terhadap narkoba,” tegasnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id