TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang Said Alvie mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran PBB-P2, guna menghidari denda 2 persen setiap bulannya.
Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan jatuh tempo pada 31 Juli 2023 mendatang.
“Kami ingatkan masyarakat untuk segera membayar PBB-P2 nya, karena tenggat waktu pembayaran berakhir 31 Juli mendatang,” ucap Said Alvie, Senin (16/7/2023).
Alvie menjelaskan, surat pemberitahuan pajak tahunan (SPPT) PBB-P2 2023 ini, telah diserahkan ke masyarakat melalui RT di setiap kelurahan.
“Apabila sampai saat ini masyarakat masih ada yang belum menerima SPPT PBB P2 nya agar segera menginformasikan ke BPPRD Kota Tanjungpinang”, ucapnya.
Sebagai OPD pengelola pajak daerah khususnya PBB-P2, Alvie meminta masyarakat apabila ada data SPPT PBB-P2 yang tidak valid atau tidak sesuai diharapkan dapat menyampaikan langsung ke BPPRD untuk dilakukan perbaikan data tersebut.
Pembayaran PBB-P2 ini, kata Alvie, bisa dilakukan melalui E- Commerce, E-Chanel, QRIS Bank Riau Kepri, BTN, Loket BPPRD, di Mobil Keliling dan Mall Pelayanan Publik ( MPP ).
“Pembayaran melalui sistem ini lebih efektif, bisa dilakukan dengan transaksi non tunai secara elektronik. Di samping memudahkan masyarakat dan tidak perlu mengantri karena bisa dilakukan di mana pun,” terang dia.
Alvie menyebut, pencapaian realisaai PBB-P2 per 30 Juni 2023 sebesar Rp4 miliar dari target Rp31 miliar lebih. Meski, jumlah tersebut belum tercapai dari target yang ditetapkan pada APBD 2023.
Namun, pihaknya tetap optimis dan akan terus berupaya agar terealisasi penerimaannya di bulan-bulan selanjutnya.
“Meski begitu, masyarakat Kota Tanjungpinang mendekati jatuh tempo berbondong – bondong melakukan pembayaran pajak nya,” pungkasnya.
BPPRD Kota Tanjungpinang, lanjut Alvie, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh wajib pajak khususnya PBB – P2 atas pembayaran pajak yang tepat waktu. Dengan demikian, target yang telah ditetapkan pada APBD tahun 2023 dapat terealisasi.
“Tentunya, terealisasinya penerimaan pajak PBB-P2 ini tidak terlepas daripada kepatuhan masyarakat sebagai wajib dalam membayar pajak daerahnya,” imbuhnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id