Pelindo Lakukan Penyesuaian Tarif Pas Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Berlaku Mulai 1 Agustus 2023

Pelindo
General Manager PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang Darwis menyampaikan sosialisasi rencana pengembangan pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – PT Pelindo Regional 1 Cabang Tanjungpinang berencana melakukan penyesuaian tarif pas di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

“Pas penumpang akan ada penyesuaian, dan akan berlaku mulai 1 Agustus 2023,” kata General Manager PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang Darwis saat sosialisasi rencana pengembangan pelabuhan SBP Tanjungpinang di ruangan rapat Koarmada 1 Tanjungpinang, Senin (17/7/2023).

Bacaan Lainnya

Darwis menyampaikan, penyesuaian tarif akan berlaku di pelabuhan domestik dan juga pelabuhan internasional. Untuk pelabuhan domestik, dari Rp10 ribu naik menjadi Rp15 ribu.

Pelabuhan internasional, untuk warga negara asing (WNA) dari Rp60 ribu menjadi Rp100 ribu. Sedangkan warga negara Indonesia (WNI) dari Rp40 ribu menjadi Rp75 ribu.

“Pengantar dan penjemput di pelabuhan domestik dan internasional Rp10 ribu,” ucapnya.

Ia mengungkapkan pertimbangan penyelesaian tarif pas pelabuhan yaitu mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 tahun 2018 tentang jenis, struktur, golongan dan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhan.

Berdasarkan peraturan itu, sambung Darwis, penyesuaian tarif pas pelabuhan dapat dilakukan dua tahun sekali.

“Yang berlaku sampai saat ini diberlakukan kurang lebih sudah jalan tahun keenam sejak tahun 2017, artinya secara ketentuan kami boleh tiga kali melakukan penyesuaian tarif,” jelasnya.

Ia menyampaikan, penyesuaian tarif ini bertujuan untuk peningkatan kuantitas pelayanan, karena dengan tarif sekarang ini tidak memungkinkan untuk terus melakukan pengembangan.

“Kami tidak bisa melakukan pengembangan pelabuhan, bisa jadi pemeliharaan semakin berkurang karena secara cash flow pendapatan tidak naik, tapi biaya operasional naik terus tiap tahun, seperti adanya peningkatan upah minimun provinsi, tarif dasar listrik, inflasi, itu harus diimbangi,” jelasnya.

Ia menambahkan, kenaikan itu juga telah memperhatikan kondisi tarif pas pelabuhan yang ada di sekitar pelabuhan SBP Tanjungpinang.

“Kami tetap memperhatikan kondisi tarif yang ada di sekeliling SBP seperti Pelabuhan Sri Banyintan Kijang sudah Rp15 ribu, termasuk juga Pelabuhan Sri tulang Malaysia dan pelabuhan Tanah Merah Singapura,” imbuhnya.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.