TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polisi telah menetapkan wanita diduga pembuang bayi di Kampung Wonosari RT 02 RW 11 Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur, sebagai tersangka.
Wanita berinisial BR usia 15 tahun disangkakan dengan Pasal 305 KUHP tentang Penelantaran Terhadap Anak.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling singkat enam bulan,” kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova, Kamis (13/7/2023).
Dia mengatakan tersangka melahirkan sendiri dirumahnya dan kemudian bayi itu dibuang di perkebunan yang berada dibelakang rumahnya.
Diduga, bagi tersebut dibuang pelaku BR sudah tiga hari sejak 8 Juli dan bayi jenis kelamin laki-laki itu ditemukan warga pada Selasa 11 Juli 2023.
“Dia (pelaku BR) lahirnya 8 Juli, tiga hari kemudian tepatnya Selasa 11 Juli 2023 bayi itu ditemukan warga, diduga udah tiga hari di buang, karena saat ditemukan badan bayi itu memerah,” jelas dia.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan mendalami kasus pembuangan bayi tersebut.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id