Kasus Bayi Dibuang di Kebun Kampung Wonosari, Ibu Kandung Ditetapkan Jadi Tersangka

Isu
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovany Casanova (Foto: Dok Humas Polresta Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polisi telah menetapkan wanita diduga pembuang bayi di Kampung Wonosari RT 02 RW 11 Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur, sebagai tersangka.

Wanita berinisial BR usia 15 tahun disangkakan dengan Pasal 305 KUHP tentang Penelantaran Terhadap Anak.

Bacaan Lainnya

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling singkat enam bulan,” kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova, Kamis (13/7/2023).

Dia mengatakan tersangka melahirkan sendiri dirumahnya dan kemudian bayi itu dibuang di perkebunan yang berada dibelakang rumahnya.

Diduga, bagi tersebut dibuang pelaku BR sudah tiga hari sejak 8 Juli dan bayi jenis kelamin laki-laki itu ditemukan warga pada Selasa 11 Juli 2023.

“Dia (pelaku BR) lahirnya 8 Juli, tiga hari kemudian tepatnya Selasa 11 Juli 2023 bayi itu ditemukan warga, diduga udah tiga hari di buang, karena saat ditemukan badan bayi itu memerah,” jelas dia.

Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan mendalami kasus pembuangan bayi tersebut.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.