TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Karantina Pertanian Tanjungpinang menggelar kegiatan dengar pendapat (public hearing) kepada pengguna jasa yang mewakili masyarakat yang telah menggunakan jasa pelayanan publik Karantina Pertanian.
Kegiatan dilaksanakan untuk Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan publik yang telah dilaksanakan Karantina Pertanian Tanjungpinang.
Kegiatan dengar pendapat dilaksanakan di ruang pertemuan CK Tanjungpinang dengan mengundang pengguna jasa (stakeholder), Kamis (06/07/2023).
Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang Aris Hadiyono menyampaikan, dalam menerapkan standar pelayanan publik, Karantina Pertanian Tanjungpinang telah berpedoman pada UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Karantina Pertanian Tanjungpinang merupakan salah satu instansi penegakan hukum dan instansi pelayanan publik yang akan selalu memperbaiki dan meningkatkan terus kinerja dan pelayanan.
Menurutnya, dalam rangka menjaga keefektifan pelayanan maka sarana dan prasarana selalu diperbaiki serta mengikuti pembaharuan segala peraturan yang terkait dengan pelayanan publik.
“Kegiatan public hearing bertujuan untuk menampung masukan dari pengguna jasa untuk peningkatan dan perbaikan pelayanan kedepannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan public hearing juga merupakan salah satu bentuk komitmen Karantina Pertanian Tanjungpinang dalam keterbukaan informasi public, sekaligus menyampaikan bahwa Karantina Pertanian Tanjungpinang sudah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta siap berkomitmen menerapkan SNI ISO 37001:2016 menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Public hearing merupakan wujud respon kami terhadap keinginan masyarakat untuk memberikan pelayanan yang baik dalam penyelengaraan pemerintahan yang bersih. Sehingga masyarakat akan merasa puas serta eksportir dapat terfasilitasi dengan baik, ekspor berjalan lancar dengan sertifikasi karantina pertanian,” terangnya.
“Harapan saya, kegiatan public hearing ini menjadi ajang penyampaian masukan dari instansi terkait dan pengguna jasa kepada kami.” Pungkasnya.
Pada sesi diskusi, public hearing yang pertama kali diadakan Karantina Pertanian Tanjungpinang ini menghadirkan narasumber dari Kabag Umum Sekretaris Badan Karantina Pertanian, Ahmad Subkhan, Kepala Ombudsman RI di Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, Kepala Komisi Informasi Publik Kepri, Jazuli.
“hasil dari public hearing ini hendaknya dapat menjadi perbaikan pelayanan public Karantina Pertanian Tanjungpinang, silahkan kepada peserta untuk menyampaikan kritik, saran dan masukan,” ujar Kabag Umum Sekretaris Badan Karantina Pertanian Ahmad Subkhan.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id