Kabar Terbaru Dugaan Malpraktek di RSUD RAT, Polisi Periksa Ahli Forensik dan Pidana

Dugaan
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Haribertis Ompusunggu

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Masih ingat dengan kasus dugaan Malpraktek di Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib (RSUD RAT) Tanjungpinang yang telah dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang.

Kabar terbaru Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang masih meminta keterangan ahli forensik dan ahli pidana untuk mendalami kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Penyelidikannya masih terus dilakukan, saat ini penyidik sedang meminta keterangan ahli forensik dan ahli pidana atas kasus tersebut,” ujar Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Haribertus Ompusunggu belum lama ini.

Sebelumnya, lanjut Kapolresta, Penyidik telah meminta keterangan pelapor atau kedua orang tua korban, kemudian pihak rumah sakit serta menerima hasil visum.

“Hingga saat ini sudah 15 orang saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan dalam perkara ini,” ujarnya.

Ia menyampaikan, setelah permintaan keterangan selesai dilakukan, penyidik akan melakukan gelar untuk menentukan tindak pidana dalam perkara itu.

Sementara itu, sejumlah dokter dan perawat serta pihak rumah sakit yang diperiksa itu adalah dokter berinisial De berserta saksi lainnya berinisial JST, RTS, RH, dan KA.

Kemudian, polisi diinformasikan juga akan memanggil dan meminta keterangan dari dokter Zu, Ri, Co, Nu, dan Pg.

Pemanggilan sejumlah dokter dan pihak rumah sakit ini, berkaitan dengan dugaan tindak medis yang buruk (Malpraktik) yang dialami seorang bayi anak Denny saat istrinya melahirkan.

Kejadian tindak medik yang buruk itu, dikatakan Denny, dialami bayinya saat isterinya menjalani persalinan di RS-RAT pada Jumat (5/5/2023) lalu. Akibatnya, tangan kanan bayi perempuannya itu mengalami kelumpuhan.

Atas kejadian itu, Denny didampingi kuasa hukumnya Ahmad Findayani melaporkan pihak RSUD RAT ke polres Tanjungpinang.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.