TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pria berinisial DPT yang diduga terlibat dalam peredaran Narkotika.
Penangkapan tersebut dilakukan di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Hangtuah, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Sabtu (10/06/2023) lalu.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Haribertis Ompusunggu melalui Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian dapat mengindentifikasi pelaku sedang minum air kelapa di sebuah warung di Jalan Hangtuah.
“Saat tim mendekatinya, pelaku meninggalkan warung tersebut dan melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujarnya, Rabu (14/6/2023).
Menurutnya, anggota Satresnarkoba langsung melakukan pengejaran. Dalam pelarian itu, pelaku sempat membuang helmnya ke semak belukar di pinggir jalan.
Namun, tim berhasil mengejar dan mengamankan pria tersebut di Perumahan Griya Hangtuah Permai IV.
Selanjutnya, tersangka dibawa kembali ke tempat dia membuang helmnya untuk dilakukan penggeledahan.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 7 paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 2,00 gram,” jelasnya.
“Tersangka DPT mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” sambung Efendi.
Ia menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Polrestra Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id