110.388 Batang Rokok Diamankan Dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal di Pulau Bintan

Batang
Tim Gabungan dari Bea Cukai Tanjungpinang dan TNI AD melakukan operasi tempur rokok ilegal di Tanjungpinang dan Bintan

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Sebanyak 110.388 batang rokok tanpa pita cukai diamankan tim gabungan Bea Cukai Tanjungpinang bersama TNI AD.

Ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai itu diamankan saat operasi pasar gempur rokok ilegal 15 hingga 31 Mei 2023.

Bacaan Lainnya

“110.388 batang rokok tanpa pita cukai itu diamankan dari sejumlah toko di Wilayah Tanjungpinang dan Bintan,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Faisal Rusydi dalam keterangan, Kamis (8/6/2023).

Ia menjelaskan, Tim Gabungan Bea Cukai dan TNI AD melakukan kegiatan operasi pasar di beberapa toko dan warung sebagai tempat penjualan eceran.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya BKC Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai,” katanya.

Faisal mengatakan potensi kerugian negara dari peredaran rokok tanpa pita cukai ini mencapai Rp 110 juta.

Melalui operasi ini, lanjutnya, Bea Cukai terus mengedukasi para pedagang agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai.

“Ratusan ribu batang rokok yang ditegah telah diamankan di gudang untuk dilakukan pemusnahan,” Imbuhnya.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.