TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau mencatat ada sebanyak 94 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi khusus di Hari Raya Waisak 2023.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri melalui Plt Kasubag Humas RB dan TI Pratiwi Rahayu mengatakan remisi diberikan berdasarkan undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Serta peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
“Besaran perolehan remisi yang diterima pemotongan tahanan antara 15 hari 14 orang, 1 Bulan 59 orang, 1 Bulan 15 Hari 13 orang dan 2 Bulan 8 orang,” jelas Pratiwi, Jumat (2/6/2023).
Ia menyebutkan pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, Remisi khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya, harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
“Telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan,” tambahnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id