TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Puluhan Driver kembali melakukan aksi untuk rasa di Kantor Cabang Maxim Tanjungpinang di Jalan Bakar Batu, Rabu (31/5/2023).
Puluhan driver menuntut adanya kenaikan tarif sesuai dengan SK Gubernur Kepri Nomor 1.066 tentang Angkutan Sewa Khusus.
Driver meminta kenaikan tarif sekali jalan, dari Rp10 ribu menjadi Rp12 ribu seperti yang berlaku di Kota Batam.
Tarif terendah dari aplikasi Maxim di Tanjungpinang saat ini sebesar Rp10.200, sedangkan tarif Maxim terendah di Kota Batam sebesar Rp12.200.
“Adapun tarif Maxim Tanjungpinang berkisar Rp3.500 per kilometernya, sedangkan Batam sebagai perbandingan tarif Rp5.000 per kilometernya,” kata salah satu driver, Hence S Hasibuan.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Persatuan Driver Tanjungpinang meminta jarak panjang teratas 10 kilometer adalah dengan tarif sebesar Rp6.000 per kilometernya.
“Apabila perbedaan harga tersebut dibedakan berdasarkan UMK, maka itu tidak bisa dijadikan acuan, karena harga BBM berlaku secara nasional,” ujarnya.
Setelah melakukan aksi di depan Kantor Cabang Maxim, puluhan driver akan melanjutkan aksi di depan Kantor DPRD Kepri.
Driver meminta DPRD Kepri melalui Komisi III mendesak Maxim Tanjungpinang menyesuaikan tarif seperti di Kota Batam.
“Kami minta Komisi III menuntut Maxim menyesuaikan tarif karena Kota Batam sudah naik kenapa Tanjungpinang tidak naik,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi yang mendampingi para driver mengancam akan kembali melakukan aksi susulan pada Senin (5/6/2023) pekan depan.
“Kalau keinginan kami tidak terpenuhi kami akan kembali melakukan aksi pada hari Senin untuk melakukan penyegelan,” tambahnya.