TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri, menerima kunjungan silaturahim dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (16/5/2023).
Kunjungan ini bertujuan untuk membahas dan meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual dan merek dalam industri pariwisata di kota Tanjungpinang.
Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Disbudpar Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri menyambut baik atas kunjungan dari Kemenkumham. Pertemuan ini merupakan upaya kolaboratif untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual dan merek dalam industri pariwisata.
Menurutnya, kekayaan intelektual dan merek memiliki peran yang sangat penting dalam mempromosikan destinasi pariwisata serta melindungi kekhasan dan identitas budaya di kota Tanjungpinang.
“Kekayaan intelektual dan merek merupakan aset berharga dalam industri pariwisata yang harus dilindungi dengan baik. Untuk itu, perlu memiliki kepastian hukum,” kata Nazri.
Karena itu, lanjut Nazri, sangat penting untuk keberlanjutan dan pengembangan pariwisata di kota Tanjungpinang. Apalagi, ibu Wali Kota, Rahma juga sangat konsen terhadap kemajuan pelaku usaha IKM dan UMKM.
“Maka itu, perlunya mempromosikan dan melindungi kekayaan intelektual, seperti merek dagang dan hak cipta, termasuk juga situs-situs cagar budaya untuk mendukung pertumbuhan destinasi wisata yang berkelanjutan,” ucapnya.
Nazri berharap, kerja sama yang sudah berjalan dengan baik ini, akan memperkuat perlindungan kekayaan intelektual dan merek dalam industri pariwisata. Ini juga, akan memberikan dorongan bagi para pelaku wisata dan masyarakat untuk menciptakan dan mengembangkan produk yang bernilai tambah, sekaligus menjaga keaslian dan keunikan destinasi wisata di kota Tanjungpinang.
“Merek harus diperkuat, supaya produk lokal yang ada di kota Tanjungpinang punya brand yang dikenal oleh masyarakat, baik secara nasional maupun internasional,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Kepala Bidang HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Sukiman mengapresiasi komitmen Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang dalam melindungi kekayaan intelektual dan merek bagi pelaku usaha di kota Tanjungpinang.
“Belum semua kabupaten kota memiliki komitmen yang tinggi seperti pemko Tanjungpinang. Kami apresiasi dan terima kasih kepada pemko, khususnya disbudpar yang selama ini telah mendukung program kerja kemenkumham,” ujar Sukiman.
Dia menekankan, hakikatnya, merek itu adalah indentitas. Ketika kita mempunyai produk, tetapi tidak memiliki merek, apalagi tidak didaftarkan, tentu sangat disayangkan. Sebab, orang mengenal produk itu bagus dan enak dari mereknya.
“Orang mengenal produk itu bagus dan enak, tapi tidak tau mereknya, lalu siapa yang bisa mengeklaim dan siapa yang bisa menikmati nilai ekonomis dari prodak yang bagus tersebut? Ini yang harus kita tumbuhkan bersama, kesadaran pelaku usaha yang mempunyai produk yang harus memiliki merek. Sehingga merek ini dikenal orang dan memudahkan kita mengenali suatu prodak,” kata dia.
Karenanya, ke depan, ia berharap semua pengusaha kecil dan menegah di kota Tanjungpinang memiliki kesadaran akan pentingnya mendaftarkan merek produknya, agar memudahkan orang mengenali produk tersebut dan ada nilai ekonomis yang diperoleh oleh pelaku usahanya.
“Melalui kerja sama kanwil kemenkumham dan pemda ini ke depan harapan kami masalah kekayaan intelektual menjadi sesuatu yang penting dan prioritas. Sehingga semua pelaku usaha dapat memiliki kesadaran yang baik tentang bagaimana mendaftarkan semua hak kekayaan intelektualnya melalui kemenkumham,” tutup Sukiman.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi Kreatif, Andi Suryanto, selaku Ketua Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Kota Tanjungpinang, Kabid Sejarah dan Cagar Budaya, Wimmy Dhrama Hidayat, dan sejumlah jajaran perwakilan kanwil kemenkumham Kepri