TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Sales toko elektronik di Tanjungpinang ditangkap Polisi setelah dilaporkan karena menggelapkan uang perusahaan. Pelaku inisial TDP telah menggelapkan uang senilai Rp47 Juta.
Panit Ops Reskrim Polsek Bukit Bestari, Ipda Jeriko mengatakan pelaku diamankan usai menjalani pemeriksaan di Polsek Bukit Bestari.
“Pelaku diduga melakukan penggelapan, sesuai apa yang dilaporkan korban. Pelaku merupakan sales toko elektronik, di kawasan batu 3,” ujar Ipda Jeriko, Jum’at (12/5/2023).
Dia menjelaskan, pelaku melakukan perbuatannya dengan modus menagih uang setoran, ke konsumen yang membeli barang dengan kredit. Namun, uang hasil tagihan itu tidak disetorkan ke perusahaan.
Menurutnya, perbuatan tidak terpuji pelaku dilakukan selama tiga tahun dari 2020 hingga Maret 2023 lalu. Uang hasil penggelapan tersebut digunakan pelaku untuk membuka usaha penjualan santan.
“Hasil penggelapam untuk beli mesin kelapan dan freezer dan buka usaha. Usahanya sudah berjalan sejak 2020, dan ketahuan Maret 2023,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan atau disangkakan dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id