Satpol PP Tanjungpinang Cek Penimbunan Bakau di Kampung Haji Diduga Tak Berizin

Satpol

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang turun ke lapangan mengecek adanya penimbunan bakau diduga tidak berizin di Kampung Haji Jalan Sei Serai, Kelurahan Sei Jang, Bukit Bestari, Selasa (9/5/2023).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tanjungpinang Irwan Yacob menyampaikan, saat turun ke lapangan memang ditemukan adanya aktivitas penimbunan bakau.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pekerjaan penimbunan tersebut dilakukan PT D’Greend diduga belum memiliki izin, karena saat pihaknya melakukan pengecekan pihak perusahaan belum dapat menunjukkan izinnya.

“Saat ini belum bisa menunjukan dokumen. Kita akan datangi kantor mereka, untuk lihat izinnya. Kalau ada yang kurang akan kita berikan petunjuk, apa saja yang harus dilengkapi,” ujar Irwan.

Ia menyampaikan, Satpol PP belum bisa menyegel lokasi penimbunan tersebut, karena akan terlebih dahulu mengecek dokumen perizinan dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan DLH Tanjungpinang untuk memastikan perizinan, sebelum melakukan penindakan.

“Kalau memang belum lengkap dokumennya, akan kita koordinasi. Dan mengambil langkah, sesuai dengan peraturan daerah. Kita mau ada kesadaran dari pengusaha, untuk selalu mengikuti aturan,” Imbuhnya.

Sementara itu, perwakilan dari PT D’greend yang hadir di lokasi, Hamzah enggan memberikan tanggapan terkait aktivitas penimbunan tersebut.

“Saya gak bisa komentar,” ujarnya Hamzah sembari meninggalkan awak media.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.