ANAMBAS | WARTA RAKYAT – Dua orang nelayan di Anambas, Kepulauan Riau, diringkus polisi setelah dilaporkan telah memperkosa seorang pelajar inisial IS usia 14 tahun.
Kedua pelaku inisial DI (20) dan AN (19) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Palmatak di perkebunan Desa Langir, Kecamatan Palmatak, Selasa (25/04/2023).
Kapolsek Palmatak Iptu Muhammad Jamil melalui Kanit Reskrim Polsek Palmatak Bripka Aidil Fitriko menjelaskan, kronologis kejadian pemerkosaan tersebut berawal pelaku DI menghubungi korban yang masih pelajar untuk menanyakan posisinya.
Setelah mengetahui keberadaan korban, pelaku DI dengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban untuk diajak jalan-jalan, namun korban menolaknya dengan alasan sudah malam.
“Lalu pelaku DI menarik tangan korban dan mengangkat badannya dinaikkan ke atas motor dan membawanya,” jelas Kapolsek dalam keterangan, Kamis (27/4/2023).
Di perjalanan, lanjut Kapolsek, pelaku DI bertemu pelaku AN yang kemudian berbonceng tiga menuju ke perkebunan di Desa Langir.
Sampai di lokasi, pelaku kedua pelaku secara bergiliran memperkosa korban di perkebunan. “Setelah kejadian itu korban di antar pulang oleh kedua pelaku,” ucapnya.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma dan keluarga korban yang mengetahui langsung melaporkan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur itu ke Polsek Palmatak.
“Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan selanjutnya kasus dilimpahkan ke Satreskrim Polres Anambas Unit PPA,” Imbuhnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id