Pemko Tanjungpinang Pusatkan Salat Idul Fitri di Lapangan Pamedan

Pemko
Kepala Bagian (Kabag) Kesra Riawati

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemko Tanjungpinang memusatkan pelaksanaan salat Idul Fitri 1444 Hijriah di Lapangan Pamedan Ahmad Yani.

Kabag Kesra Riawati mengatakan, Pemko Tanjungpinang telah menetapkan pelaksanaan salat Idul Fitri tahun ini masih dilaksanakan di Lapangan Pamedan.

Bacaan Lainnya

“Imam salat Idul Fitri adalah Ustadz Ali Hamzah Fansuri, sedangkan Khatib KH Syarifuddin El Makky,” kata Riawati saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).

Riawati mengimbau kepada masyarakat untuk beramai-ramai datang ke lapangan Pamedan untuk melaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah.

“Salat ini terbuka untuk seluruh masyarakat Tanjungpinang dan marilah bersama-sama datang utk melakukan salat idul Fitri 1444H/2023 M di lapangan Pamedan Ahmad Yani,” imbaunya.

Selain melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah, lanjut Riawati, Pemko juga memperingati malam lebaran dengan menggelar lomba pawai takbir keliling.

Menurutnya, pendaftaran peserta lomba pawai takbir sudah mulai dibuka sejak 12 April kemarin dan akan ditutup besok Selasa, 18 April.

“Pawai takbir keliling tahun ini kita perlombakan dengan memperebutkan hadiah total Rp10 Juta,” ucapnya.

Ia menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan setiap peserta diantaranya kendaraan yang digunakan boleh pickup atau lori dengan ketentuan peserta dalam pickup 5-7 orang diluar sopir, sedang lori berjumlah 11 orang.

Kendaraan yang digunakan, lanjutnya, harus memenuhi persyaratan teknis dan laik untuk jalan. Kemudian menghiasi kendaraan pawai takbir, miniatur atau hiasan pawai dengan ukuran paling tinggi dari aspal jalan 4 meter.

“Takbir harus dikumandangkan secara live tidak boleh menggunakan kaset atau VCD,” ucapnya.

Peserta, kata dia, juga harus mengikuti pawai takbir dari start Terminal Sei Carang hingga finish di depan Gedung Daerah. Peserta yang tidak sampai finish dianggap gugur, serta kecepatan kendaraan maksimal 40 km/jam.

“Yang menjadi kriteria penilaian pertama kreasi miniatur kendaraan pawai, kedua gema takbir dan kekompakan dalam takbir, ketiga keseragaman busana, keemat adab, etika dan disiplin dalam pawai, terakhir kelajuan kendaraan,” imbuhnya.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.