TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro atau Disnaker Tanjungpinang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023.
“Posko ini sudah beroperasi dan buka sesuai jam kerja. Posko ini akan dibuka hingga 19 April 2023 mendatang,” kata Kepala Disnaker Tanjungpinang Ahmad Nur Fathah, Kamis (6/4/2023).
Ia menyampaikan, posko tersebut berada di Kantor Disnaker Kota Tanjungpinang, tepatnya di Ruang Bidang Hubungan Industrial, lantai 4 Gedung Lima Lantai, Senggarang.
Menurutnya, posko ini dibuka untuk menampung pengaduan dari para pekerja atau buruh, terkait permasalahan pembayaran THR.
“Misalnya ada perselisihan atau masalah tentang THR, bisa melapor ke posko,” katanya.
Namun ia mengingatkan, jika ada pekerja yang ingin melapor, harus membawa laporan atau surat dari pekerja, yang nantinya akan dilakukan mediasi.
“Nanti posko kita untuk menyortir laporan untuk selanjutnya kami laporkan ke satgas Disnaker Provinsi Kepri. Karena mereka yang punya kewenangan pengawasan,” tukasnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id