TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polsek Tanjungpinang Timur berhasil meringkus Hendy alias Adi (33) atas tuduhan penipuan membeli alat berat dengan menggunakan cek kosong.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi mengatakan, pria asal Batam itu ditangkap saat berada di kawasan Bintan Center, Selasa (21/3/2023) kemarin.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui segala perbuatannya, yang telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kepada saudara Budi (korban),” ujar Ipda Apriadi, Jum’at (24/3).
Ia menjelaskan, penipuan itu berawal dari korban yang berkerja di PT Alfendo Jalan WR Supratman Tanjungpinang, didatangi oleh pelaku, pada akhir November 2022 yang lalu.
Saat itu, pelaku hendak membeli satu unit alat berat merk Hitachi warna orange. Korban dan pelaku sepakat, alat berat itu dijual Rp. 380 juta.
“Yang mana pembayarannya dilakukan lewat 2 cek bank OCBC NISP, masing-masing Rp. 190 juta. Yang satu tertanggal 23 Desember 2022, yang satu lagi 23 Januari 2023,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, aksi penipuan dan penggelapan ini terungkap usai korban tidak bisa mencairkan, dua lembar cek pembayaran jual beli alat berat tersebut.
Setelah itu, korban langsung menghubungi pelaku yang berada di Kota Batam. Pelaku mengaku, alat berat tersebut telah berada ditangan orang lain.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 450 juta, sehingga melaporkannya ke Polsek Tanjungpinang Timur,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku Hendy terancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id