TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polisi mengamankan tiga orang pelaku diduga pengedar narkoba. Ketiga pelaku Ra (27), Sh (34) dan satu orang perempuan inisial Kl (41).
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, mengatakan penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa seseorang menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Bukit Cermin Kota Tanjungpinang.
“Atas informasi itu, kemudian anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku Ra di jalan Bukit Cermin Gang Diana, pada Minggu (5/3/2023),” ujarnya dikutip dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).
Selain mengamankan sejumlah barang bukti, juga dilakukan integrasi dan kemudian pengembangan. Dari hasil kemudian dilakukan penangkapan kepada terduga pelaku Sh di sebuah kamar kos di jalan Bukit Cermin.
Selanjutnya, dari pengakuan Sh, Polisi kembali mengamankan seorang wanita berinisial Ki di rumahnya Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
“Dari ketiga pelaku Kami berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 0,31 gram dan dua paket ganja 3,44 gram,” jelasnya.
Selain barang bukti Narkoba, juga diamankan 1 unit handphone merk Vivo beserta kartu didalamnya, 1 unit Handphone Oppo warna Gold beserta kartunya. 1 buah jaket warna abu-abu, 1 pack kertas paper merk toreador, seperangkat alat hisap sabu/bong dan 1 unit handphone merek Infinix warna hitam beserta kartu didalamnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ketiganya kemudian kami tetapkan tersangka pemilik dan pengedar narkoba dengan ancaman Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Untuk proses lebih lanjut, Ketiga tersangka saat ini diamankan di Mapolresta Tanjungpinang.