TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang vonis bebas lima terdakwa kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna tahun anggaran 2011-2015.
Kelima terdakwa yakni Hadi Chandra, Ilyas Sabli, Raja Amirullah, Syamsurizon dan M. Makmur.
Ketua majlis hakim Anggalanton menyatakan bahwa kelima terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair dan subsidair JPU, dan memulihkan hak-hak masing-masing terdakwa, kedudukan harkat dan martabatnya,” kata Hakim dalam persidangan, Senin (6/3/2023).
Kelima terdakwa yang didampingi oleh masing-masing Penasehat Hukumnya diminta oleh Hakim untuk menyatakan sikap selama satu pekan sejak putusan ini dibacakan.
Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum Hotma dari Kejari Natuna.
Sebelumnya kelima terdakwa dituntut hukuman JPU dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Sebelumnya, lima terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis, atas pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna 2011-2014 tanpa prosedur atas perintah terdakwa Hadi Chandra yang mengakibatkan kerugian negara Rp 7,7 miliar.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa dengan pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan premier.
Dan dalam dakwaan Subsidair melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id