Setelah sampai di wisma, lanjut Kapolresta, pelaku memaksa korban untuk melayani pelanggan yang telah dicarikan pelaku MS.
Tidak hanya itu, korban juga diminta melayani satu pria hidung belang yang dicarikan oleh pelaku LTF.
“Korban diminta untuk melayani tamu yang dicarikan oleh MS sebanyak sembilan orang dan melayani tamu yang dicarikan oleh saudari LTF sebanyak satu orang,” jelasnya.
Pelaku MS mendapatkan uang lebih kurang Rp100 ribu dari pelanggan yang dilayani oleh korban. Sedangkan korban hanya mendapatkan Rp50 ribu sekali melayani pelanggan.
Kapolresta menambahkan, kasus tidak pidana perdagangan orang ini merupakan atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Kami dari Polresta Tanjungpinang sudah berhasil mengungkap kasusnya,” ucapnya.
Kapolresta juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kasus tersebut. Dia juga mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya.
“Kepada orang tua kami mengimbau untuk selalu mengawasi anak-anaknya agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” imbaunya.
Atas perbuatannya, pelaku MS dan LTF disangkakan dengan pasal Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-undang tentang perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Jo Pasal 10 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan pelaku MI disangkakan dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id