Kasus Perdagangan Anak di Tanjungpinang, Korban Dipaksa Layani 10 Pelanggan

Perdagangan
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Haribertis Ompusunggu menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang dan persetubuhan pada anak (Foto: Sahrul/Wartarakyat.co.id)

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah setempat.

Dua orang pelaku inisial MS dan LTF berhasil diringkus dalam kasus tersebut. Keduanya berperan sebagai mucikari atau mencari pelanggan untuk dilayani korban inisial CL.

Bacaan Lainnya

Selain itu, polisi juga meringkus satu orang pria hidung belang yang menggunakan jasa korban berinisial MI alias AW.

Ketiga pelaku diringkus saat berada di Jalan Bintan pada Senin, 20 Februari 2023 lalu.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Haribertis Ompusunggu menjelaskan, kasus perdagangan anak ini berawal pada Kamis, 16 Februari 2023, pelaku MS menawarkan pekerjaan kepada korban CL.

Namun korban sempat menolak karena harus meminta izin kepada orang tuanya.

Untuk meyakini korban, pelaku beralasan sudah meminta izin kepada bapak korban.

“Awalnya korban menawarkan pekerjaan sebagai pengamen, MS dan CL sempat ngamen di beberapa rumah makan dan kedai kopi di Tanjung Uban, hasil ngamen kemudian dibagi berdua,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (24/2/2023).

Kemudian, pelaku MS membawa korban dari Tanjung Uban menuju salah satu wisma di Jalan Kamboja, Kelurahan Tanjungpinang Barat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.