TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah setempat.
Dua orang pelaku inisial MS dan LTF berhasil diringkus dalam kasus tersebut. Keduanya berperan sebagai mucikari atau mencari pelanggan untuk dilayani korban inisial CL.
Selain itu, polisi juga meringkus satu orang pria hidung belang yang menggunakan jasa korban berinisial MI alias AW.
Ketiga pelaku diringkus saat berada di Jalan Bintan pada Senin, 20 Februari 2023 lalu.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Haribertis Ompusunggu menjelaskan, kasus perdagangan anak ini berawal pada Kamis, 16 Februari 2023, pelaku MS menawarkan pekerjaan kepada korban CL.
Namun korban sempat menolak karena harus meminta izin kepada orang tuanya.
Untuk meyakini korban, pelaku beralasan sudah meminta izin kepada bapak korban.
“Awalnya korban menawarkan pekerjaan sebagai pengamen, MS dan CL sempat ngamen di beberapa rumah makan dan kedai kopi di Tanjung Uban, hasil ngamen kemudian dibagi berdua,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (24/2/2023).
Kemudian, pelaku MS membawa korban dari Tanjung Uban menuju salah satu wisma di Jalan Kamboja, Kelurahan Tanjungpinang Barat.