TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dua orang pria di Tanjungpinang diciduk polisi saat bertransaksi sabu di Jalan Sei Carang, Senin (20/2/2023) kemarin.
Keduanya berinisial RH (43) warga Kelurahan Kamboja dan FT (38) warga Kampung Bulang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan, kemudian mendapat informasi keduanya akan bertransaksi di Jalai Sei Carang.
“Kita langsung mengamankan dua pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalai Sei Carang,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (23/2/2023).
Pihaknya langsung melakukan pengembangan, kemudian berhasil menangkap satu pelaku lain inisial HF (41) saat berada di kediamannya di Sei Jang.
Ia menjelaskan, dari penangkapan ketiga pelaku diamankan barang bukti tiga paket sabu seberat 0,81 gram, seperangkat alat hisab atau boong, satu bundel plastik bening dan dua unit handphone.
Atas perbuatanya, ketiga pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id