TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dua orang pria di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ditangkap aparat kepolisian setempat karena memiliki narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku berinisial ES dan VG ditangkap di Jalam Manunggal Kelurahan Senggarang, Tanjungpinang Kota, Kamis (16/2/2023) sekira pukul 22.30 Wib.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang Akp Efendi menjelaskan, penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat bahwa ada pria diduga memiliki sabu.
Menurutnya, Satreskoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.
Kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah di Jalan Manunggal, Kelurahan Senggarang.
“Kita langsung lakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” kata AKP Efendi dalam keterangan, Senin (20/2/2023).
Selain kedua pelaku, lanjut Efendi, juga diamankan barang bukti empat paket diduga sabu seberat 0,56 gram, handphone hingga alat hisap atau bong.
“Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui barang bukti yang diamankan itu milik mereka,” ucapnya.
Ia menambahkan, kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id