Pria di Tanjungpinang Diringkus Saat Nongkrong di Kedai Kopi

Pria
Pelaku RC diringkus polisi karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang pria di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berinisial RC diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Tanjungpinang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, Rabu (15/2/2023) kemarin

“Pelaku ditangkap saat sedang berada disebuah kedai kopi di Jalan DI Panjaitan Kilometer 9 Tanjungpinang,” kata Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang dalam keterangan, Jumat (17/2/2023).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang memiliki dan menyimpan narkotika.

Dari informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penangkapan saat pelaku nongkrong di kedai kopi tersebut.

“Kita mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,46 gram yang disimpan dalam kotak rokok,” ucapnya.

Ia menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.