TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Simak berikut lokasi SIM Keliling di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Selasa, 14 Februari 2023.
Bagi anda warga Kota Tanjungpinang yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) dapat mengunjungi pelayanan SIM Keliling yang telah disediakan Polresta Tanjungpinang.
Melansir dari Instagram Polresta Tanjungpinang, berikut ini lokasi SIM Keliling di Tanjungpinang Selasa hari ini.
Lokasi Pelayanan SIM Keliling hari ini berada di Jalan DI Panjaitan Kilometer 9 tepatnya di seberang Bank Riau Kepri.
Sedangkan waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 dan akan berakhir pukul 12.00 Wib.
Layanan SIM Keliling Polresta Tanjungpinang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP yang masih berlaku (1 Lembar)
2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Demikian informasi lokasi pelayanan SIM Keliling di Tanjungpinang, lengkap dengan persyaratan perpanjangan SIM, semoga bermanfaat.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id