TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Imigrasi Kelas I Tanjungpinang deportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura bernama Iskandar Sofian Bin Jali, Selasa (14/2/2023).
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang Khairil Mirza menyampaikan, yang bersangkutan dideportasi setelah dinyatakan bebas murni usai menjalani hukuman selama 7 tahun akibat terjerat kasus narkotika.
“Yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas murni pada Senin, 13 Februari 2023 kemarin,” kata Mirza.
Menurutnya, Konsulat Singapura yang ada di Batam telah menyerahkan dokumen berupa surat perjalanan laksana paspor (SPLP) yang bersangkutan kepada Imigrasi Tanjungpinang.
Setelah dokumen lengkap, pihaknya langsung mendeportasi yang bersangkutan ke negara asal melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
“Berangkat dari Pelabuhan SBP menggunakan kapal feri pukul 07.00 pagi tadi,” ucapnya.
Ia menambahkan, yang bersangkutan akan masuk ke dalam daftar penangkalan, tidak diizinkan masuk ke Indonesia.
“Berapa lama penangkalanya akan kita usulkan, karena kasusnya narkotika bisa jadi hukumannya seumur hidup tidak bisa lagi ke Indonesia,” imbuhnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id