Pelaku Pengirim PMI Ilegal Ngaku Bayar Rp2,5 Juta untuk Buat Paspor di Imigrasi Tanjungpinang

Pelaku
Pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Tanjungpinang ke Malaysia bernama Anhar alias Aan memberikan pernyataan saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang (Foto: Sahrul/Wartarakyat.co.id)

Mirza menerangkan, bahwa pihaknya telah melakukan pelayanan paspor, sesuai SOP yang berlaku.

Bahkan, lanjut Mirza, pembayaran biaya pembuatan paspor tidak dilakukan di Imigrasi Tanjungpinang, melainkan dilakukan di bank.

Bacaan Lainnya

“Kalau dilakukan ke kita, pastinya ada praktik calo. Kalau di bank, kita tidak tau,” ucapnya.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.