TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang pria di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, diringkus polisi diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku inisial PC diringkus di Jalan Sultan Machmud, Tanjung Unggat, Bukit Bestari, Senin (30/1/2023).
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan sabu dikawasan tersebut.
Dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, kemudian melihat pelaku di seputaran Jalan Sultan Machmud.
“Kita langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan,” ucap Efendi dalam keterangan, Rabu (1/2).
Ditangan pelaku, lanjut Efendi, ditemukan satu paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening, seperangkat alat hisap atau bong.
“Pelaku mengakui semua barang bukti yang diamankan merupakan miliknya,” ucap Efendi.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id