Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam mengungkapkan modus pelaku melakukan penggelapan keuangan perusahaan.
Pelaku sebagai admin perusahaan melakukan permohonan peminjaman dana, kemudian dana tersebut di transfer ke rekening pribadi sebesar Rp63 Juta.
Menurutnya, pelaku menggadaikan satu buah BPKB mobil milik nasabah kredit plus Raja Aulia sebesar Rp77,45 Juta.
“Pelaku juga tidak menyetorkan dana top up konsumen ke kredit plus sebesar Rp6,675 Juta,” ucapnya.
Digunakan Untuk Hura-hura
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi mengatakan, pelaku menggunakan hasil kejahatannya untuk berhura-hura di tempat hiburan malam.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku menggunakan uang hasil pengelapan untuk hura-hura di BP,” ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 374 KUHP pengelapan dalam jabatan, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id