Digunakan Untuk Hura-hura, Karyawan Kredit Plus Tanjungpinang Gelapkan Uang Rp132 Juta

Karyawan
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono (tengah) didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi (kanan) dan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovani Casanova menyampaikan konferensi pers terkait kasus pengelapan yang dilakukan Nanda Putra di Polsek Tanjungpinang Timur, Selasa (24/1/2023)

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam mengungkapkan modus pelaku melakukan penggelapan keuangan perusahaan.

Pelaku sebagai admin perusahaan melakukan permohonan peminjaman dana, kemudian dana tersebut di transfer ke rekening pribadi sebesar Rp63 Juta.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pelaku menggadaikan satu buah BPKB mobil milik nasabah kredit plus Raja Aulia sebesar Rp77,45 Juta.

“Pelaku juga tidak menyetorkan dana top up konsumen ke kredit plus sebesar Rp6,675 Juta,” ucapnya.

Digunakan Untuk Hura-hura

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi mengatakan, pelaku menggunakan hasil kejahatannya untuk berhura-hura di tempat hiburan malam.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku menggunakan uang hasil pengelapan untuk hura-hura di BP,” ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 374 KUHP pengelapan dalam jabatan, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.