Yang pada intinya ada keterangan pendukung dari RT dan RW, dan diketahui oleh Lurah serta Camat setempat. Hal ini diperlukan sebab warga yang bersangkutan lama bermukim di Malaysia.
Petugas Disdukcapil kemudian menyerahkan formulir isian yang harus diisi dan dilengkapi oleh pemohon. Namun formulir itu belum diisi dan dikembalikan ke Disdukcapil untuk diproses lebih lanjut, hingga kemudian pemohon diketahui meninggal dunia.
“Kita ikut berbelasungkawa, dan sama-sama tidak menginginkan hal itu terjadi. Tidak ada tambahan-tambahan persyaratan pengurusan dokumen kependudukan selain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Ditambahkannya, Disdukcapil Kota Tanjungpinang tetap komitmen memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat sesuai arahan Walikota Tanjungpinang dan Dirjen Dukcapil.
Ke depan, Disdukcapil mengembangkan inovasi mengurangi pelayanan tatap muka langsung dengan secara bertahap melakukan pelayanan Online dengan pola Cetak Mandiri.
“Ini lebih praktis, apalagi sekarang cetak KTP digital juga sudah kita terapkan. Silakan datang petugas kami siap melayani untuk membantu proses instalasi ke ponsel berbasis android. Karena Pelayanan pemerintah sekarang harus lebih transparan, mudah, jelas, tidak bertele-tele dan tanpa dipungut biaya,” ungkapnya.