TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kasus anak jadi korban kekerasan di Tanjungpinang tercatat sebanyak 83 kasus sepanjang tahun 2022.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan jumlah kasus pada 2021 yang tercatat 76 kasus.
Kemudian kasus kekerasan terhadap perempuan tercatat sebanyak 45 kasus, jumlah itu mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2022 tercatat sebanyak 128 kasus,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Tanjungpinang Rustam, Kamis (11/1/2023).
Rustam menjelaskan, dari 83 kasus kekerasan terhadap anak didominasi kekerasan seksual yakni sebanyak 46 anak, diikuti kekerasan fisik 16 anak, kekerasan psikis 13 anak dan penelantaran 8 anak.
“Pelakunya bisa dari orang di lingkungan terdekat anak di keluarga maupun di lingkungan permainan anak,” ucapnya.
Menurutnya, salah satu faktor maraknya kasus-kasus kekerasan seksual ini, karena rapuhnya nilai-nilai keagamaan dan lemahnya ketahanan keluarga.
“Titik picunya adalah pengawasan orang tua yang lemah. Tingginya jumlah korban kekerasan seksual ini tentu saja menjadi perhatian serius berbagai pihak,” katanya.
Rustam menambahkan, salah satu upaya pencegahan yang dilakukan adalah, meningkatkan sosialisasi kepada para orang tua, tentang pentingnya pengasuhan anak yang benar dan memastikan pengawasan anak yang memadai.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id






