Rahma Minta Kepala OPD Kawal Capaian Pembangunan di RPJMD

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYATWali Kota Tanjungpinang Rahma mengingatkan kepada jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar mengawal seluruh capaian pembangunan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya, terutama yang sudah termuat dalam RPJMD.

“Kita bekerja sudah ada pedoman, tinggal melengkapi saja. Saya minta kepala OPD kawal capaian pembangunan dan proses pengumpulan data, pastikan agar data capaian pembangunan yang disampaikan benar adanya,” tegas Rahma saat membuka sosialisasi penyusunan dokumen evaluasi dan pelaporan capaian pembangunan Kota Tanjungpinang tahun 2022, Senin (9/1/2023).

Bacaan Lainnya

Diungkapkan Rahma, RPJMD 2018-2023, masa pemerintahan saya istimewa, karena kondisi COVID-19, sehingga kita melakukan penyesuaian, mendahulukan kesehatan masyarakat dan menunda pembangunan yang sudah menjadi target dan tujuan yang akan dicapai.

“Ini cara Allah untuk kita evaluasi. Adanya covid-19 menjadi salah satu faktor yang mengakibatkan RPJMD mengalami perubahan,” tuturnya.

Selain itu, kata Rahma, penting semua meningkatkan pemvalidasi data serta bukti pendukung, sehingga data yang disajikan dapat di pertanggungjawabkan.

“Kalau ini sudah diawali dari pertama sebagai syarat dan ketentuan, pekerjaan itu pasti selesai. Pedomani sikap dan prinsip kerja itu jangan di tunda-tunda. Ini cara untuk menyelesaikan tugas yang sudah menjadi tanggung jawab kita,” pesan Rahma.

Sementara itu, Kepala Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Robert Lukman menjelaskan sosialisasi ini dilaksanakan dengan maksud untuk meningkatkan koordinasi dan partisipasi aktif OPD bagi penyusunan dokumen evaluasi dan pelaporan sekaligus mendapatkan informasi yang akurat sebagai bahan referensi.

“Ini juga untuk meningkatkan efektivitas serta kualitas penyusunan dokumen evaluasi dan pelaporan pembangunan kota Tanjungpinang 2022,” pungkasnya.

Dikatakan Robert, poin penting dokumen evaluasi dan pelaporan yakni evaluasi RKPD, yang dilakukan untuk memastikan bahwa target rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD kabupaten kota dapat dicapai dalam rangka mewujudkan visi pembangunan jangka menengah daerah kabupaten kota.

Hasil evaluasi RKPD kabupaten kota digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RKPD kabupaten kota untuk tahun berikutnya.

Selanjutnya LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemda dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

“LKPJ disampaikan kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.