Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa naas yang dialaminya ke Polresta Tanjungpinang.
Pihaknya, lanjut Ipda Freddy, langsung melakukan penyelidikan, kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Pulau Sirai, Mantang Besar.
Usai ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan Curas di Jalan Raya Dompak.
“Kemudian setelah dilakukan introgasi pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses sidik,” tukasnya.