Daftar Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Makassar Hari Ini Jumat 30 Desember 2022

Pelayanan
Ilustrasi

MAKASSAR | WARTA RAKYAT – Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya harus membawa Surat Izin Mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini tiap 5 tahun harus diperbarui masa berlakunya.

Pada hari ini, Jumat 30 Desember 2022 ada jadwal mobil pelayanan SIM Keliling yang disediakan Polrestabes Makassar untuk warga Makassar.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari laman Korlantas Polri, ada dua lokasi pelayanan SIM Keliling di Makassar.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat mulai pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WITA.

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku di Gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Diantaranya KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.

Berikut ini daftar dua lokasi pelayanan SIM Keliling di Makassar Jumat hari ini:

1. Depan Terminal Daya Jalan Kartini

2. Kanre Rong Karebosi

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Makassar semoga bermanfaat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.