Pelantikan 9 OPD Tanjungpinang Masih Tunggu Rekomendasi KASN

Pelantikan

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pelantikan 9 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hasil open bidding masih menunggu rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sekda Tanjungpinang Zulhidayat menjelaskan kemarin tahapan tes kesehatan untuk tiga nama sudah selesai dan sudah diumumkan. Berikutnya, kita juga sudah menyurati KASN untuk meminta rekomendasi.

Bacaan Lainnya

“Tahapannya sudah selesai. Saat ini, kita masih menunggu hasil rekomendasi dari KASN sebelum ditetapkan,” kata sekda, Selasa (27/12/2022).

Dari sembilan jabatan kepala dinas, kata sekda, setiap satu jabatan ada tiga nama yang dimasukkan ke KASN.

Nanti, KASN akan merekomendasikan, melihat apakah proses yang dilakukan oleh pansel itu sudah sesuai dengan aturan perundangan terhadap tiga nama tersebut.

“Dan satu nama itu memang kewenangan mutlak ada di kepala daerah untuk memutuskan. Amanah regulasinya seperti itu,” pungkasnya.

Setelah rekomendasi dari KASN turun, pemko akan segera melakukan pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama,

“Mudah-mudahan persetujuan dari KASN segera turun dan kita dapat melaksanakan pelantikan pada Januari 2023,” ucap Zulhidayat menambahkan.

Adapun sembilan jabatan yang nantinya akan diisi adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang), Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Lalu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan (Perkim), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kemudian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.