SURABAYA | WARTA RAKYAT – Bagi anda warga kota Surabaya, Jawa Timur pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polrestabes Surabaya beroperasi di dua lokasi.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 28 Desember 2022 mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM
Berikut dua lokasi SIM Keliling di Surabaya:
1. Pasar Turi Baru
2. Halaman Masjid Nurul Iman
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya semoga bermanfaat.